• DKPP Keluar dari Kewenangan
DKPP seharusnya hanya menangani aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu, yang seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
• Pelanggaran Prosedur Pemanggilan Sidang
Surat pemanggilan sidang Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024 dinilai melanggar prosedur karena dikirim pada hari libur dan hanya disampaikan melalui WhatsApp, bukan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.
• Tidak Ada Bukti Pelanggaran Kode Etik
Tim hukum Ummi Wahyuni menilai bahwa dalil-dalil pelanggaran kode etik yang dijadikan dasar dalam Putusan DKPP tidak memiliki korelasi yang jelas dan tidak masuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan gugatan ini, Ummi Wahyuni berharap agar PTUN Jakarta dapat memeriksa dan menguji kembali keputusan KPU RI serta Putusan DKPP RI yang dianggap merugikan dirinya.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menilai perkara ini secara objektif dan adil. Gugatan ini diajukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap keputusan lembaga penyelenggara pemilu tetap berlandaskan hukum yang berlaku," pungkas Geri Permana.