Dari hasil investigasi, TPS ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 dan dikelola oleh Haji Muhidin bersama rekan-rekannya. DLH menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat, termasuk pemerintah desa, RT, dan RW setempat.
“Di sini sudah ada pendamping lingkungan yang diberikan mandat untuk mengedukasi masyarakat. Namun, jika pengelola tidak memiliki kesadaran dan terus melanggar aturan, maka tindakan tegas harus diambil,” pungkas Gantara.