Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan para pemilik tanah terhadap keberadaan Siteplan PT Ferry Sonnevile yang dinilai merugikan hak kepemilikan dan aktivitas usaha mereka.
Sebelumnya, sebanyak 44 pemilik lahan telah menyepakati akan mengajukan surat resmi permohonan revisi Siteplan kepada pemerintah daerah.