Empat perusahaan yang disorot adalah:
• PT Gag Nikel (GN)
• PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
• PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
• PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Dalam rilis resminya, KLHK menyebut hanya tiga dari empat perusahaan tersebut yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Salah satunya, PT Anugerah Surya Pratama, beroperasi tanpa sistem pengelolaan limbah dan tidak memiliki manajemen lingkungan.
Sedangkan PT Gag Nikel, meski memiliki izin, dituding melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena beroperasi di Pulau Gag, yang termasuk kategori pulau kecil.
Jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran berat, izin lingkungan mereka terancam dicabut.
Bupati Raja Ampat: Kami Tak Punya Wewenang
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengaku prihatin dengan aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan daerah konservasi.