berita

123 Kapal Diduga Tak Berizin di Perairan Seira, DKP Maluku: Hanya ada 14 kapal yang memiliki SIPI Legal

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:34 WIB
123 Kapal Diduga Tak Berizin di Perairan Seira, DKP Maluku: Hanya ada 14 kapal yang memiliki SIPI Legal

MAHATVA.ID -Polemik mengenai izin kapal perikanan kembali mengemuka di perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah terpantau sebanyak 123 kapal berlabuh dan bersiap beroperasi, namun hanya 14 kapal yang sah berdasarkan data resmi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.

Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku, Rusdi Makatita, S.Pi., M.Si., dari total tersebut, hanya 14 kapal yang telah mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dokumen untuk melakukan aktivitas penangkapan telur ikan dgn alat tangkap bale bale secara legal di laut.

“Jika benar ada 123 kapal, maka 109 kapal lainnya berpotensi ilegal karena belum memiliki SIPI alat tangkap bale bale Kami tidak akui mereka,” tegas Makatita saat memberikan keterangan resmi.

SIUP sebagai salah satu persyaratan utk pengurusan  SIPI Jadi Syarat Utama

Makatita menjelaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara dua jenis izin:

Untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) pelaku usaha cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi online submit sistem (OSS), namun belum menjadi dasar untuk menangkap ikan.

SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan): Izin operasional utama untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.

“Setiap kapal yang punya SIPI pasti sudah punya SIUP. Tapi kapal yang punya SIUP, belum bisa beroperasi, karena harus pengajuan untuk mendapatkan SIPI,” jelasnya.

Legalitas Alat Tangkap Jadi Fokus Pengawasan

DKP Maluku menyoroti penggunaan alat tangkap bale-bale yang sah dipakai oleh kapal di bawah 30 GT dan menangkap di area 12 mil laut sesuai Permen KKP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Namun jika digunakan di luar area 12 mil laut maka masuk kategori ilegal.

“Yang benar-benar sah adalah 14 kapal dengan alat tangkap bale-bale dan SIPI aktif. Di luar itu, kami tidak tahu alat tangkapnya apa. Bisa saja jaring insang hanyut atau alat tangkap lainnya yang justru dilarang untuk menangkap telur ikan,” tambah Makatita.

Potensi Klaim Palsu Izin Kapal, DKP Imbau Patroli Pengawasan Diperketat

DKP menilai kemungkinan sejumlah kapal mengklaim telah mengantongi izin, padahal izinnya bukan untuk alat tangkap bale-bale, melainkan jenis lain yang tidak diperbolehkan untuk menangkap telur ikan.

“Banyak kapal berpotensi bermain abu-abu. Mereka mungkin punya izin, tapi bukan untuk alat tangkap yang legal di area itu. Ini yang harus diawasi ketat,” ujarnya.

Halaman:

Terkini