“Legalitas ini penting, agar mereka tidak dianggap ilegal dan agar kita bisa tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan,” ujar Laipeni.
Hal yang terpenting adalah, Dalam waktu dekat, DPRD Maluku juga akan menindaklanjuti usulan Bupati Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi aturan pemberian izin penangkapan telur ikan yang sebelumnya diberlakukan dua tahun sekali.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya laut tidak boleh dilandasi data yang kabur dan sistem izin yang tumpang tindih.
“Jangan sampai kita menciptakan aturan yang membingungkan dan membuka celah bagi penyalahgunaan. Fakta di lapangan harus jadi dasar pengambilan kebijakan,” tutup Laipeni.