berita

DPRD Maluku Desak Audit dan Transparansi Perizinan Penangkapan Ikan di Perairan Tanimbar

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:00 WIB
DPRD Maluku Desak Audit dan Transparansi Perizinan Penangkapan Ikan di Perairan Tanimbar

MAHATVA.ID -Fakta baru mencuat dalam polemik perizinan kapal perikanan di Zona 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Jika sebelumnya publik hanya mengetahui 14 kapal yang mendapat izin resmi, kini diketahui ada 123 kapal yang telah beroperasi di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Temuan ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie Jhon Laipeni, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (10/6/2025) pukul 22.30 WIT melalui sambungan seluler dari Kota Ambon. Laipeni menegaskan bahwa lonjakan angka tersebut perlu segera diverifikasi secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kalau benar sudah ada 123 kapal berizin, kami harus tahu apakah mereka beroperasi di bawah 12 mil laut atau di atasnya. Itu penting untuk menentukan siapa yang keluarkan izin—Provinsi atau Kementerian,” tegas Laipeni.

Untuk diketahui, ada dua Pintu Perizinan: Provinsi dan Kementerian, di bawah 30 Gross Ton (GT) dan beroperasi dalam 12 mil laut: kewenangan Pemerintah Provinsi

Ia mengungkapkan sesuai Rapat Dengar Pendapat adalah 14 kapal dengan alat tangkap bale-bale dan SIPI aktif. Di luar itu, kami tidak tahu alat tangkapnya apa. Bisa saja jaring insang hanyut atau alat tangkap lainnya yang justru dilarang untuk menangkap telur ikan,” ungkapnya.

Selanjutnya di atas 30 GT atau beroperasi di luar 12 mil laut: kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Laipeni menerangakan bahwa hingga saat ini, DKP Provinsi Maluku hanya menerbitkan 14 izin kapal resmi, sebagian besar beroperasi di Kepulauan Aru, bukan Tanimbar.

Sementara itu, untuk kapal di atas 30 GT atau di luar 12 mil laut, pihak provinsi tidak memiliki data resmi yang valid. karena dari  14 kapal yang mendapat izin resmi diwilaya zona 3 mencangkup Pulau Seram, Buru, Aru, Kei, Tanimbar dan MBD. sehingga bukan semuanya orientasi di Kepulauan Tanimbar, terangnya.

Kendati begitu, Laipeni mengakui bahwa sejumlah pengusaha ikan di wilayah Tanimbar mulai datang mengurus izin di tingkat provinsi. Ini menunjukkan bahwa sebagian armada memang di bawah 30 GT. Namun ia menekankan bahwa belum ada data terbaru yang diterima secara resmi oleh DPRD.

“Kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan DKP. Kami perlu data konkret, bukan asumsi. Jangan sampai wilayah ini dikuasai kapal tanpa kejelasan izin,” ungkapnya.


Selain itu, Laipeni turut mendesak DKP untuk membuka data secara publik, memperkuat sistem pengawasan, dan melibatkan masyarakat adat dalam proses pemantauan armada di lapangan.

Isu ketidaksesuaian data kapal perikanan ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi tata kelola sumber daya laut. Pemerintah provinsi dan pusat didesak untuk membuka data publik, memperkuat sistem pengawasan, dan melibatkan masyarakat Tanimbar dalam proses pengambilan keputusan.

Jika tidak, maka laut Maluku terancam menjadi ladang eksploitasi yang tak berpihak pada masyarakatnya sendiri.

Komisi II DPRD juga menghimbau agar seluruh pengusaha perikanan di bawah 30 GT segera mengurus izin ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Halaman:

Terkini