MAHATVA.ID — Raksasa agribisnis Wilmar Group kembali menjadi sorotan setelah lima anak usahanya resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), dana senilai Rp 11,8 triliun telah disita dari Wilmar sebagai bagian dari kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam keterangan pers.
Lima Anak Usaha Wilmar yang Jadi Terdakwa
Kelima entitas anak usaha Wilmar Group yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini antara lain:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Penetapan ini menambah daftar panjang perusahaan sawit besar yang terlibat dalam skandal tata niaga minyak goreng yang telah menyebabkan lonjakan harga dan kelangkaan beberapa waktu lalu.
Profil Wilmar Group: Siapa Pemiliknya?
Wilmar Group adalah salah satu konglomerat agribisnis terbesar di dunia. Perusahaan ini didirikan pada 1991 oleh dua pengusaha ternama:
Kuok Khoon Hong, konglomerat asal Singapura
Martua Sitorus, pengusaha asal Indonesia
Wilmar memulai operasinya dengan membentuk Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura. Dengan hanya lima karyawan dan modal awal 100.000 dolar Singapura, mereka kemudian mengembangkan bisnis ke Indonesia dengan mendirikan perkebunan sawit pertama di Sumatera Barat seluas 7.000 hektar melalui PT Agra Masang Perkasa.