berita

Gubernur Jabar Semprot Camat Tamansari, Kuasa Hukum Warga Desak Evaluasi Izin Usaha Gunung Salak

Senin, 14 Juli 2025 | 22:48 WIB
Gubernur Jabar Semprot Camat Tamansari, Kuasa Hukum Warga Desak Evaluasi Izin Usaha Gunung Salak

‎Desakan ini menyusul maraknya aktivitas usaha tanpa izin resmi maupun yang menyalahi aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

‎"Saya setuju dengan pernyataan KDM (Gubernur Jawa Barat Dedie Mulyadi), apalagi banyak dari pengusaha di sekitar Gunung Salak, Ciapus, dan Tamansari itu kebanyakan tidak memiliki perizinan. Bahkan ada yang perizinannya menyalahi aturan mengenai Amdal," ungkap Dwi Arswendo kepada wartawan, Senin malam (14/7/2025).

‎Ia mengungkapkan, salah satu kasus yang mencolok adalah pembangunan perumahan oleh PT. Prima Mustika Candra yang saat ini tengah bersengketa dengan warga di dua desa yaitu Tamansari dan Sukaluyu.

‎"Perizinan yang mereka miliki tidak sesuai. Walaupun sudah mengantongi IMB, tapi ternyata izin lokasi yang mereka miliki bukan di Desa Tamansari, melainkan di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas. Begitu juga di Desa Sukaluyu, mereka belum memiliki perizinan sama sekali," ujarnya.

‎Lebih lanjut, Dwi menyebut aktivitas pembangunan yang dilakukan pengembang telah merusak lahan garapan milik warga tanpa melalui proses hukum yang benar. Bahkan, pihaknya mencatat adanya praktik intimidasi terhadap warga.

‎"Mereka dengan membabi buta membuldozer dan menghancurkan lahan garapan warga. Yang lebih parah lagi, menggunakan premanisme untuk mengintimidasi warga, petani, dan penggarap lahan yang sudah turun-temurun menggarap lahan di Desa Tamansari dan Sukaluyu," tegasnya.

‎Menurut Dwi, pelanggaran ini tidak hanya berimplikasi hukum, tapi juga menimbulkan konflik sosial yang berpotensi meluas. Ia meminta Pemkab Bogor bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak warga.

Halaman:

Terkini