• Senin, 12 Oktober 2026

Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Cairkan Refund US$100 Miliar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 03:42 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Cairkan Refund US$100 Miliar
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Cairkan Refund US$100 Miliar

JAKARTA, MAHATVA.ID – Pemerintah Amerika Serikat mulai mengembalikan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.790 triliun kepada para importir setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui kebijakan Liberation Day Tariffs.

Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang menyatakan tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai berdasarkan kewenangan yang digunakan pemerintah saat itu.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat, proses penghitungan pengembalian dana beserta bunganya telah selesai dan telah diserahkan kepada Departemen Keuangan AS untuk proses pencairan.

"Pengembalian dana (bea masuk ditambah bunga) sekitar US$100 miliar telah diselesaikan menggunakan komponen Pengembalian Dana Administrasi dan Pemrosesan Entri Terkonsolidasi, yang telah disertifikasi oleh lembaga terkait, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan," demikian isi dokumen pengadilan.

Nilai pengembalian tersebut setara sekitar 60 persen dari total tarif impor senilai US$165 miliar atau sekitar Rp2.953 triliun yang dipungut pemerintah AS sejak April 2025.

Saat memberlakukan kebijakan tersebut, Presiden Donald Trump menyatakan tarif dikenakan untuk mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat sekaligus melindungi industri dalam negeri.

Namun, pada Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar tarif tersebut tidak sah sehingga pemerintah diwajibkan mengembalikan dana yang telah dipungut dari perusahaan-perusahaan importir.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif impor terhadap negara mitra dagang.

Meski demikian, Donald Trump tidak menghentikan kebijakan tarifnya.

Sebagai respons atas putusan tersebut, ia mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum berbeda yang sebelumnya belum pernah digunakan oleh presiden Amerika Serikat.

Selain itu, pada bulan lalu Trump juga kembali menerapkan tarif global berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk merespons praktik perdagangan yang dianggap tidak adil atau diskriminatif dari negara lain.

Kebijakan tarif terbaru tersebut kini kembali menghadapi tantangan hukum.

Menurut laporan The Guardian, sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat membentuk koalisi dan mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif baru tersebut karena dinilai berpotensi merugikan dunia usaha serta melampaui kewenangan pemerintah federal.

Sengketa hukum mengenai kebijakan tarif ini diperkirakan masih akan berlanjut dan menjadi salah satu isu penting dalam dinamika perdagangan internasional Amerika Serikat, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi global dan hubungan dagang dengan berbagai negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X