• Senin, 12 Oktober 2026

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 02:38 WIB
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026), dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebanyak 8.500 dolar Singapura di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko.

Temuan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang saat ini tengah diusut KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan sepanjang periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Benar hari ini KPK menggeledah Kantor Kanim Jakarta Selatan. Totalnya sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank, hingga melalui perantara untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan adanya pembagian uang secara rutin kepada sejumlah pihak. Penyidik menemukan indikasi penggunaan istilah-istilah tertentu sebagai kode untuk menyamarkan distribusi dana.

Untuk aliran dana yang diduga mengarah kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, disebut menggunakan istilah "malaikat". Sementara pembagian kepada pihak lain menggunakan istilah yang terinspirasi dari dunia musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer".

Selain itu, KPK menduga sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha guna menyamarkan asal-usul dana.

"Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dipakai untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan usaha. Salah satunya buat mendirikan perusahaan towing agar penerimaan uangnya tersamarkan," kata Budi.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam proses penyidikan, KPK masih mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang diperoleh, termasuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan para saksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X