JAKARTA, MAHATVA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut juga disertai kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada keamanan fisik peserta didik, tetapi juga memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari aspek intelektual, sosial, mental, spiritual hingga keamanan di ruang digital.
"Dalam rangka menindaklanjuti PP Tunas dan arahan Bapak Presiden, kami telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, serta surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun," ujar Abdul Mu'ti dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Bangun Sekolah yang Aman dan Humanis
Abdul Mu'ti menjelaskan, konsep pembangunan budaya sekolah yang aman tidak cukup hanya menghadirkan lingkungan yang bebas dari ancaman fisik. Sekolah juga harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman secara psikologis, sosial, dan emosional bagi peserta didik.
Menurutnya, Kemendikdasmen mengedepankan pendekatan humanis, inklusif, partisipatif, edukatif, dan pedagogis, dibandingkan pendekatan yang bersifat represif dalam membangun budaya sekolah.
"Kami ingin sekolah menjadi tempat yang mendukung perkembangan anak secara utuh sehingga mereka dapat belajar dengan aman, nyaman, dan optimal," katanya.
Selain itu, sekolah juga diharapkan menjadi ruang yang mampu mendorong kreativitas, kebebasan berekspresi, serta pengembangan karakter peserta didik secara menyeluruh.
Batasi Penggunaan Gawai
Sebagai bagian dari implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen juga menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung implementasi PP Tunas sekaligus mengurangi berbagai risiko penggunaan perangkat digital secara berlebihan, seperti paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga potensi kekerasan berbasis digital terhadap anak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Penurunan Angka Kekerasan Jadi Indikator
Abdul Mu'ti menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan sekolah aman dan nyaman akan diukur melalui penurunan angka kekerasan terhadap anak di berbagai lingkungan.
Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga berbagai kementerian dan lembaga.
"Indikator yang paling mudah dilihat adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, baik di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital," ujarnya.