• Senin, 12 Oktober 2026

Putusan MK Soal MBG: Pendanaan Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:47 WIB
Putusan MK Soal MBG: Pendanaan Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028
Putusan MK Soal MBG: Pendanaan Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, MAHATVA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa mengurangi keberlanjutan program strategis nasional tersebut.

Dalam artikel berjudul "Menyelamatkan MBG, Menegakkan Konstitusi", Muhammad Sirod, S.TP., M.Han. menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, putusan tersebut memperjelas bahwa pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun 2028.

Menurutnya, MK hanya mengoreksi sumber pendanaan program, bukan menghentikan pelaksanaannya. Program MBG tetap dipandang sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia yang memiliki manfaat besar terhadap peningkatan kualitas gizi, kemampuan belajar, hingga produktivitas generasi muda Indonesia.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, dengan sekitar Rp223,6 triliun atau sekitar 29,1 persen digunakan untuk membiayai MBG. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan karena porsi besar anggaran pendidikan digunakan untuk program yang secara utama berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewajiban negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Meski pemenuhan gizi mendukung pendidikan, belanja tersebut tidak dapat terus-menerus dikategorikan sebagai anggaran pendidikan.

Muhammad Sirod menilai perbedaan pandangan antara pemerintah dan MK sesungguhnya tidak saling bertentangan. Pemerintah menggunakan pendekatan pembangunan sumber daya manusia, sedangkan MK menggunakan pendekatan hukum tata negara. Kedua perspektif tersebut dinilai berada pada ruang analisis yang berbeda namun tetap dapat berjalan berdampingan.

Sebagai solusi, pemerintah didorong membangun sumber pembiayaan baru yang berkelanjutan bagi MBG. Sejumlah opsi yang disebutkan antara lain optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), efisiensi belanja kementerian dan lembaga, hingga penguatan ruang fiskal melalui skema pendanaan khusus.

Apabila pembiayaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, maka ruang fiskal sektor pendidikan dinilai akan semakin besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, digitalisasi sekolah, riset, pendidikan vokasi, laboratorium, perpustakaan, hingga rehabilitasi sarana pendidikan. Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat menjalankan misinya meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Penulis menegaskan bahwa perdebatan mengenai MBG seharusnya tidak diposisikan sebagai pilihan antara pendidikan atau gizi. Keduanya merupakan instrumen pembangunan manusia yang saling melengkapi. Yang perlu dipisahkan adalah mekanisme pembiayaan serta pertanggungjawaban anggarannya agar sesuai dengan amanat konstitusi.

Pada akhirnya, Putusan MK dipandang sebagai peluang untuk menyempurnakan tata kelola fiskal nasional. Dengan sumber pendanaan yang lebih tepat, pemerintah dapat mempertahankan Program Makan Bergizi Gratis sebagai investasi pembangunan manusia sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan sepenuhnya untuk memenuhi fungsi konstitusionalnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X