• Senin, 12 Oktober 2026

Polres Bogor Sita 75 Knalpot Brong dalam Operasi Skala Besar, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 3 Agustus 2026 | 13:29 WIB
Polres Bogor Sita 75 Knalpot Brong dalam Operasi Skala Besar, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Polres Bogor Sita 75 Knalpot Brong dalam Operasi Skala Besar, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

BOGOR, MAHATVA.ID – Polres Bogor menggelar operasi skala besar di kawasan Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan bermotor dan menyita 75 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Selain menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot bising, operasi juga difokuskan pada pemeriksaan dokumen kendaraan guna mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan lainnya.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bogor.

"Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan di Mapolres Bogor, terutama adalah melakukan penindakan terhadap knalpot brong. Kami menemukan 75 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar atau brong," ujar Afif kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, selain melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, petugas juga memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan legalitas kendaraan yang melintas.

"Selain knalpot brong, kami juga melakukan pengecekan terhadap STNK sebagai antisipasi kendaraan-kendaraan yang diduga terlibat pidana ataupun tidak memiliki kepemilikan yang jelas. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerawanan 3C di wilayah Kabupaten Bogor," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, seluruh pengendara yang terbukti melanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, knalpot brong langsung dicopot di lokasi dan disita sebagai barang bukti.

"Kami lakukan pemeriksaan, pengecekan, dan penindakan berupa tilang. Setelah itu knalpot brong langsung dicopot di tempat. Apabila belum dicopot, kami memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menggantinya dengan knalpot standar atau original," kata Afif.

Polres Bogor memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Bogor sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Operasi skala besar tersebut juga diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta mencegah aksi balap liar dan berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X