• Senin, 12 Oktober 2026

Viral Dugaan Perbuatan Asusila di Kontrakan Citeureup, Polisi Dalami Fakta

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 16:58 WIB
Viral Dugaan Perbuatan Asusila di Kontrakan Citeureup, Polisi Dalami Fakta
Viral Dugaan Perbuatan Asusila di Kontrakan Citeureup, Polisi Dalami Fakta

BOGOR, MAHATVA.ID – Rekaman video yang memperlihatkan tiga pria digerebek warga di sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, ketiga pria tersebut disebut dipergoki warga saat diduga melakukan perbuatan asusila.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Polsek Citeureup langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kapolsek Citeureup, Kompol Edy Santosa, mengatakan pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan awal.

"Kita cek kebenarannya. Anggota sudah saya minta ke lokasi," kata Kompol Edy Santosa saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Menurut Edy, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penggerebekan tersebut. Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Belum ada warga yang membuat laporan. Saat ini kami masih mendalami informasi yang beredar," ujarnya.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat tiga pria berada di dalam sebuah kamar kontrakan saat dimintai keterangan oleh sejumlah warga. Ketiganya tampak tidak mengenakan baju ketika direkam.

Video tersebut juga memperlihatkan ketiga pria kemudian digiring keluar dari kontrakan oleh warga. Suasana di lokasi tampak ramai dengan teriakan sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan kronologi kejadian serta mengklarifikasi narasi yang beredar di media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X