BOGOR, MAHATVA.ID – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang residivis berinisial PG beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan dan amunisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0335/IV/2026/SPKT/POLSEK GN. PUTRI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi target di wilayah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan PG tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, yakni:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver;
- 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm;
- 1 buah gagang kunci letter T;
- 4 buah anak kunci palsu;
- 1 pucuk pistol mainan warna silver; dan
- 1 unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian turut diamankan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolsek Gunung Putri sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat," tegas Kompol Hillal.
Polsek Gunung Putri juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.