• Rabu, 14 Oktober 2026

Polres Bogor Tingkatkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bidik Dugaan Gratifikasi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 29 Juni 2026 | 17:42 WIB
Polres Bogor Tingkatkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bidik Dugaan Gratifikasi
Polres Bogor Tingkatkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bidik Dugaan Gratifikasi

BOGOR, MAHATVA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara di Polda Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Unsur-unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar AKP Anggi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Sabtu (27/6/2026).

Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai bagian dari proses hukum.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan gratifikasi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan jual beli jabatan tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.

"Sampai saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara di Polda Jawa Barat, terhadap persoalan ini penanganannya adalah dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi," jelas Anggi.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas maupun jabatan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. Tim penyidik bekerja secara profesional dan prosedural dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait," katanya.

Pada tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 30 orang.

Seluruh pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan sesuai kebutuhan pembuktian perkara.

"Kalau kemarin di tahap penyelidikan secara spesifik mungkin di atas 30 orang. Tentunya nanti dalam tahapan penyidikan akan dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Anggi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai gratifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X