• Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus ART Tewas di Cileungsi Masuki Tahap Rekonstruksi, Tiga Tersangka Peragakan Kronologi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 26 Juni 2026 | 23:43 WIB
Kasus ART Tewas di Cileungsi Masuki Tahap Rekonstruksi, Tiga Tersangka Peragakan Kronologi
Kasus ART Tewas di Cileungsi Masuki Tahap Rekonstruksi, Tiga Tersangka Peragakan Kronologi

BOGOR, MAHATVA.ID – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang asisten rumah tangga (ART), Rini Rohmawati alias Ijem (RR), memasuki babak penting. Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cileungsi dijadwalkan menggelar rekonstruksi perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (26/6/2026).

Rekonstruksi akan dilaksanakan di sebuah rumah di Cluster Calgary UF1, Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya ditetapkan sebagai lokasi dugaan tindak pidana.

Informasi pelaksanaan rekonstruksi diperoleh berdasarkan surat undangan resmi Polsek Cileungsi tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut, penyidik mengundang kuasa hukum korban untuk menyaksikan langsung proses reka ulang yang melibatkan para tersangka.

Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 31 Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban diduga mengalami tindakan kekerasan pada 27 Mei 2026 di lokasi kejadian sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan tiga tersangka berinisial Y, F, dan N untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan karena bertujuan menguji kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, hasil autopsi, barang bukti, serta petunjuk lain guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Ari Badawi, SH, membenarkan agenda rekonstruksi tersebut.

"Rencana habis Jumatan, tapi nunggu dari kejaksaan juga," ujar Iptu Ari Badawi kepada awak media, Kamis malam (25/6/2026).

Pelaksanaan rekonstruksi akan disesuaikan dengan koordinasi bersama pihak kejaksaan yang turut mengawal proses penyidikan.

Sejumlah praktisi hukum menilai rekonstruksi memiliki peran penting dalam mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap selama proses pemeriksaan.

Karena itu, proses reka ulang dalam perkara ini menjadi perhatian keluarga korban, kuasa hukum, serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.

Publik berharap rekonstruksi mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian, peran masing-masing tersangka, serta seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian luas karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang berakhir dengan kematian. Berbagai elemen masyarakat mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X