• Kamis, 15 Oktober 2026

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terkait Akta Jual Beli di Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 25 Juni 2026 | 05:33 WIB
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terkait Akta Jual Beli di Bogor
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terkait Akta Jual Beli di Bogor

BOGOR, MAHATVA.ID – Seorang warga Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Nur Khotimah, resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Law Firm Binsar Pratama, SH & Associates untuk mendampingi dan mewakilinya dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Bogor.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Advokat Binsar Pratama, SH dan Rayi Nugraha Lesmana, SH, yang berkantor di Jakarta Timur.

Berdasarkan isi surat kuasa, tim kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi, mewakili, serta memberikan bantuan hukum kepada Nur Khotimah dalam mengajukan laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 391 juncto Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut diduga melibatkan SNS yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT FS dan/atau pihak yang menerima kuasa jual dari ahli waris alm. Pudjianto.

Dugaan permasalahan hukum itu berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 467/2022 yang dibuat di hadapan seorang notaris di Kabupaten Bogor.

Dalam surat kuasa tersebut, para advokat diberikan kewenangan untuk melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari menghadap aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga instansi pemerintah terkait guna memperjuangkan kepentingan hukum pemberi kuasa.

Kuasa hukum juga diberikan hak untuk mengajukan surat, permohonan, memberikan keterangan, menghadiri proses pemeriksaan, serta melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumya diberitakan, Tangis dan kekecewaan menyelimuti Nur Khotimah, warga Gunung Putri, Bogor, setelah tanah senilai Rp500 juta yang dibelinya sejak 2022 belum juga bisa diproses menjadi sertifikat. Ia kini melayangkan somasi kedua kepada pihak penjual.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan sengketa transaksi pertanahan yang berujung pada pelaporan pidana dan kini telah memasuki tahap pendampingan hukum oleh kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X