BOGOR, MAHATVA.ID – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Pada Kamis (18/6/2026), layanan SIM Keliling Polres Bogor beroperasi di kawasan Metropolitan Mall Cileungsi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar dapat memanfaatkan layanan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:
KTP asli beserta fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti telah mengikuti tes psikologi SIM.
Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Imbauan bagi Pemohon
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan.