• Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Lelang 108 Aset Koruptor Senilai Rp311 Miliar, Ada Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 15 Juni 2026 | 14:20 WIB
KPK Lelang 108 Aset Koruptor Senilai Rp311 Miliar, Ada Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah
KPK Lelang 108 Aset Koruptor Senilai Rp311 Miliar, Ada Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah strategis dalam upaya pemulihan aset negara dengan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026 mendatang.

Pelelangan tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Aset yang akan dilelang sangat beragam, mulai dari barang bernilai ratusan ribu rupiah hingga properti bernilai miliaran rupiah. Barang-barang tersebut mencakup telepon genggam, mesin kopi premium, sepatu bermerek, kendaraan roda dua dan roda empat, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa seluruh proses pelelangan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Dari total 108 lot yang akan dilelang, sebanyak 76 lot merupakan aset tidak bergerak atau properti dengan nilai mencapai sekitar Rp308,4 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen yang tersebar di berbagai daerah.

Sementara itu, sebanyak 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Barang bergerak yang dilelang meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat dan alat konstruksi, serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.

Beberapa barang menarik yang masuk daftar lelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang premium, mesin kopi premium, perangkat face recognition access control terminal, hingga alat automatic intelligent disinfection.

Sebagai bentuk keterbukaan, KPK telah membuka tahapan aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026.

Melalui tahapan ini, calon peserta lelang dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran.

Untuk kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat melakukan pemeriksaan fisik, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan kendaraan secara langsung.

“Dengan adanya aanwijzing, masyarakat dapat mengetahui kondisi aktual barang yang akan dilelang sehingga prosesnya semakin transparan,” kata Mungki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X