• Kamis, 15 Oktober 2026

Kejari Jakarta Timur Tahan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO 2022-2024

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 10 Juni 2026 | 13:47 WIB
Kejari Jakarta Timur Tahan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO 2022-2024
Kejari Jakarta Timur Tahan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO 2022-2024

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan pelaksanaan penyidikan terhadap 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya periode 2022 hingga 2024.

Kegiatan penyidikan tersebut berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/6/2026) dan dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Sebanyak 11 orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LH, B, F, T, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit dan produk turunannya yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, para tersangka diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 dan Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP.

Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Tiga tersangka berinisial RTM, RFDT, dan VR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya yakni F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola ekspor salah satu komoditas unggulan Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan perdagangan internasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X