JAKARTA, MAHATVA.ID – Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth Pikiran Rakyat, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menuai perhatian dari kalangan pers dan organisasi wartawan.
Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut diketahui ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Padahal, sengketa pemberitaan yang dipersoalkan sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan ditindaklanjuti media terkait melalui pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia, Baren Antoni Siagian, mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Baren, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi oleh perusahaan pers, maka proses tersebut seyogianya dihormati sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).
PWI Minta Aparat Perhatikan MoU Dewan Pers dan Polri
Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan menegaskan bahwa PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif.
Namun demikian, ia berharap aparat penegak hukum tetap memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.
Menurutnya, MoU tersebut dibuat sebagai pedoman agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak langsung diproses menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.
Wartawan Diminta Tetap Pegang Kode Etik Jurnalistik
Selain itu, Baren juga mengingatkan insan pers untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.
Ia menegaskan perusahaan pers harus tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kepada publik.
“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.