MAHATVA.ID -Penolakan keras meledak di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (22/5/2026), saat tim penilai harga tanah untuk proyek strategis nasional Blok Masela masuk ke wilayah warga tanpa sosialisasi terbuka.
Ketegangan itu memicu protes massal dan mempertegas memburuknya kepercayaan masyarakat terhadap pola pembebasan lahan proyek raksasa migas tersebut.
Dilansir dari "SentralPolitik.com", warga menuding kedatangan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilakukan secara tertutup dan mengabaikan hak ulayat masyarakat adat yang terdampak langsung proyek investasi nasional senilai ratusan triliun rupiah itu.
Kemarahan warga dipicu trauma lama terkait proses penilaian lahan di Pulau Nustual yang sebelumnya berujung polemik hingga proses hukum. Saat itu, penetapan harga tanah disebut dilakukan tanpa sosialisasi standar nilai kepada pemilik lahan.
Warga juga menyoroti nilai awal pembebasan tanah di Pulau Nustual yang disebut hanya dipatok sekitar Rp14 ribu per meter persegi. Persoalan itu masih membekas dan memicu kecurigaan terhadap setiap tahapan baru pengadaan tanah di kawasan proyek Blok Masela.
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Frederick Korampaulun, menilai pola komunikasi proyek selama ini gagal membangun rasa aman masyarakat. Ia mengkritik keras metode kerja tim KJPP yang datang melakukan pengukuran tanpa dialog terbuka dengan warga adat pemilik hak ulayat.
"Masyarakat Tanimbar bukan objek diam yang bisa diperlakukan seenaknya. Pengalaman di Nustual sudah cukup menyakitkan, jangan ulangi pola lama yang melahirkan luka baru," tegas Frederick.
Ia menilai langkah survei tanpa sosialisasi justru memperbesar ketegangan antara investor dan masyarakat lokal yang sejak awal mendukung investasi nasional tersebut. Menurutnya, keterbukaan menjadi syarat utama agar proyek strategis tidak berubah menjadi sumber konflik sosial baru.
Frederick juga mengingatkan bahwa karakter lahan warga di Lermatang berbeda-beda, mulai dari kebun produktif, tanaman umur panjang, hingga wilayah yang memiliki nilai sosial dan keterikatan adat. Karena itu, proses penilaian dinilai tidak boleh berlangsung tertutup atau elitis.
"Ini investasi besar, jangan datang seperti orang pencuri di desa kami. Kalau tanpa penjelasan dan tanpa standar harga yang jelas, itu membangun ketidakpercayaan publik," ujarnya.
Secara regulasi, KJPP memang bertugas melakukan penilaian independen berdasarkan standar penilaian nasional dan tidak memiliki kewajiban langsung melakukan sosialisasi harga kepada masyarakat.
Namun proses konsultasi publik dan komunikasi terbuka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama pihak investor, termasuk pihak pelaksana proyek Blok Masela.