• Sabtu, 17 Oktober 2026

Penertiban Parkir Liar di Pemda Cibinong Diwarnai Protes Pengendara, 136 Motor Dikempesi Ban

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 22 Mei 2026 | 16:59 WIB
Penertiban Parkir Liar di Pemda Cibinong Diwarnai Protes Pengendara, 136 Motor Dikempesi Ban
Penertiban Parkir Liar di Pemda Cibinong Diwarnai Protes Pengendara, 136 Motor Dikempesi Ban

Bogor, MAHATVA.ID — Penertiban parkir liar di kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Cibinong, Kabupaten Bogor, diwarnai aksi protes dari sejumlah pengendara motor, Jumat. Para pengendara tidak terima setelah mendapati ban kendaraan mereka dikempesi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Tindakan pengempesan ban dilakukan sebagai langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang sisi jalan kawasan Pemda Cibinong. Meski rambu larangan parkir telah dipasang, masih banyak pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang.

Sejumlah pengendara sempat memprotes tindakan petugas karena merasa dirugikan. Namun, petugas Dishub tetap menjalankan penertiban guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan di area tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, sedikitnya terdapat 136 kendaraan roda dua yang ditindak dengan pengempesan ban dalam operasi penertiban tersebut. Selain kendaraan motor, penindakan juga berlaku bagi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Menurutnya, apabila masih ditemukan pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas.

“Ke depan jika masih ditemukan kendaraan parkir liar, kami akan lakukan penggembokan kendaraan, penderekan, hingga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bogor untuk melakukan penilangan,” ujar Dadang Kosasih.

Dishub Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X