JAKARTA, MAHATVA.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Ditjen SDA Kementerian PU.
Selain DP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dan AS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Ditjen SDA Kementerian PU.
Dalam keterangan resminya, Kejati Jakarta menyebut DP diduga melakukan pemerasan dan menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Peranan tersangka Sdr. DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta,” tulis Kejati Jakarta.
Sementara itu, RS dan AS diduga bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2024 yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya mencapai Rp16 miliar.
DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP baru serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati Jakarta turut menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta pelacakan dan penyitaan aset guna menambah pemulihan kerugian keuangan negara,” demikian pernyataan Kejati Jakarta.
Ketiga tersangka resmi ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026 untuk 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor infrastruktur yang tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan proyek strategis dan penggunaan anggaran negara di lingkungan kementerian teknis.