Saumlaki,MAHATVA.ID -Tuduhan dugaan kolusi dan korupsi dalam pengelolaan container Tol Laut oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menuai tanggapan.
Angki Masela, Kepala Seksi Usaha Sarana Perdagangan Disperindagnaker Kepulauan Tanimbar, yang namanya disebut dalam pemberitaan, akhirnya angkat bicara dan meminta agar informasi yang berkembang dikonfirmasi secara berimbang serta tidak dibangun melalui asumsi sepihak.
Angki menegaskan, seluruh proses permintaan container Tol Laut dilakukan melalui sistem informasi Tol Laut yang telah divalidasi oleh pihak pelayaran.
Menurut dia, mekanisme pengajuan bukan ditentukan secara pribadi oleh pejabat daerah.
"Semua permintaan itu masuk melalui sistem informasi Tol Laut dan divalidasi pihak pelayaran. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi," tegas Angki saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026)
Ia juga membantah keras tudingan adanya praktik “uang pelicin” dalam pengelolaan container sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Angki menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan meminta pihak-pihak yang menuduh untuk menyampaikan bukti yang jelas.
"Soal indikasi uang pelicin itu omong kosong. Silahkan konfirmasi langsung ke para pedagang. Jangan membuat karangan yang ngaur," ujarnya.
Nama Angki sebelumnya disebut dalam pemberitaan yang menyoroti dugaan dominasi sejumlah pengusaha besar dalam penggunaan container Tol Laut di wilayah Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.
Dalam laporan itu muncul tuduhan adanya praktik pilih kasih hingga dugaan permainan dalam distribusi fasilitas Tol Laut yang sejatinya diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil dan menengah.
Menanggapi hal tersebut, Angki kembali menekankan bahwa proses verifikasi akhir berada di tangan operator pelayaran melalui sistem yang berlaku. Ia memastikan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang mendapatkan container.
“Kalau permintaan memenuhi syarat dalam sistem dan disetujui pelayaran, Kami hanya merekomendasikan kepada pelayaran untuk di validasi berdasarkan permintaan yang diajukan melalui sistem informasi tol Laut. Itu yang diproses. Pemerintah daerah tidak bisa mengatur sesuka hati,” katanya.
Polemik pengelolaan container Tol Laut di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka dan transparan, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran agar dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.