• Sabtu, 17 Oktober 2026

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pengendara di Gunung Putri Bogor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 21 Mei 2026 | 12:28 WIB
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pengendara di Gunung Putri Bogor
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pengendara di Gunung Putri Bogor

BOGOR, MAHATVA.ID — Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Alternatif Cibubur–Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Bogor setelah video dan kronologi kejadian ramai menjadi sorotan publik di media sosial.

Kapolsek Gunung Putri, Aulia Robby Kartika Putra, menyampaikan bahwa pelaku bukan pejabat negara maupun aparat pemerintahan, melainkan seorang pegawai swasta yang bekerja bersama orang tuanya di sebuah perusahaan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, di depan Rumah Makan Payakumbuah, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui bernama Muhamad Rizky. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika korban membunyikan klakson panjang karena mobil pelaku tiba-tiba keluar dari gang dan mengambil jalur tengah jalan.

Tidak terima dengan klakson tersebut, pelaku kemudian mengejar kendaraan korban hingga berhasil menghentikannya di jalan.

Setelah itu, pelaku diduga memukul wajah korban hingga mengalami luka, merusak wiper mobil, serta melontarkan ancaman verbal.

“Gua tembak lu!” teriak pelaku kepada korban, meski saat kejadian terdapat bayi di dalam mobil korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STPL/0488/B/V/2026/SPKT/POLSEK GN.PUTRI.

Polisi kini masih mendalami motif penganiayaan sekaligus menyelidiki legalitas penggunaan pelat nomor khusus yang digunakan pelaku sebagai warga sipil.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aksi kekerasan di jalan raya serta dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan khusus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X