• Sabtu, 17 Oktober 2026

Sidang Pidana di PN Cibinong Mulai Digelar Daring, Kejari Bogor Sebut Demi Efisiensi Anggaran

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 21 Mei 2026 | 11:45 WIB
Sidang Pidana di PN Cibinong Mulai Digelar Daring, Kejari Bogor Sebut Demi Efisiensi Anggaran
Sidang Pidana di PN Cibinong Mulai Digelar Daring, Kejari Bogor Sebut Demi Efisiensi Anggaran

BOGOR, MAHATVA.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai menerapkan persidangan pidana secara daring di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (20/5/2026). Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah efisiensi anggaran, khususnya untuk menekan biaya operasional menghadirkan tahanan ke ruang sidang.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa MRM alias Ridwan pada sidang keempat dengan agenda putusan sela.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang dan hanya mengikuti proses persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong di kawasan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Ketua Majelis Hakim, Rachmat Kaplale, menjawab keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Boitanuli dan Anthony Lesnussa, terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung dalam persidangan.

Kedua pengacara tersebut mengaku heran lantaran pada sidang pekan sebelumnya terdakwa masih hadir langsung di ruang sidang.

Selain mempersoalkan ketidakhadiran terdakwa, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap kualitas audio visual dalam persidangan daring yang dinilai kurang memadai.

Jaksa Penuntut Umum, Jessica Sianturi, membenarkan bahwa terdakwa tidak dihadirkan secara langsung karena alasan keterbatasan anggaran. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Untuk sidang berikut pihak pengacara bisa mengajukan surat ke kejaksaan maupun pengadilan agar dalam sidang lanjutan dapat menghadirkan terdakwa,” ujar Rachmat Kaplale dalam persidangan.

Penerapan sidang daring tersebut menjadi sorotan karena menyangkut efektivitas proses persidangan dan hak terdakwa untuk mengikuti jalannya sidang secara optimal. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai sebagai bagian dari langkah efisiensi di tengah keterbatasan anggaran operasional penegakan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X