Jakarta, MAHATVA.ID — Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana selama periode Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat konferensi pers di Lobby Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian. Sebanyak empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kendaraan lain masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.
“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.
Modus Pelaku Beragam, Ada yang Mengaku Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Awaludin Kanur menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal terkait curanmor, curat, dan curas.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak yang sempat viral di media sosial.
Selain itu, polisi juga membongkar kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk memperdaya korban.
“Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.
Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial DU, ABN, B, S, dan A.
Sementara itu, salah satu korban bernama Neneng Komariah menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan.