BOGOR, MAHATVA.ID – Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Bogor kembali hadir pada Senin (18/5/2026).
Layanan SIM Keliling tersebut akan dilaksanakan di kawasan Pos Polisi (Pospol) Gadog mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C:
Membawa KTP asli beserta fotokopi
Membawa SIM asli yang masih berlaku
Melampirkan hasil tes psikologi SIM
Membawa surat keterangan sehat
Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan perpanjangan SIM.