• Sabtu, 17 Oktober 2026

Rutan Kelas I Depok Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus untuk Warga Binaan Nasrani

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 15 Mei 2026 | 19:28 WIB
Rutan Kelas I Depok Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus untuk Warga Binaan Nasrani
Rutan Kelas I Depok Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus untuk Warga Binaan Nasrani


Depok, MAHATVA.ID - Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok menggelar kegiatan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus bagi warga binaan beragama Nasrani pada Kamis pagi (14/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Gereja Oikumene Anugerah Rutan Kelas I Depok dengan suasana khidmat dan tertib serta diikuti warga binaan Nasrani dengan pendampingan petugas pengamanan dan petugas pembinaan.

Ibadah tersebut dilaksanakan bersama mitra gereja Emmanuel Ministry dan pembina kerohanian yang memberikan pelayanan ibadah kepada para jemaat warga binaan.

Dalam khotbahnya, pendeta menyampaikan pesan tentang kasih Tuhan Yesus Kristus kepada umat-Nya. Melalui ibadah tersebut, warga binaan diajak meningkatkan keimanan, rasa syukur, serta semangat untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Warga Binaan Aktif Dapat Apresiasi

Selain pelaksanaan ibadah, pihak Rutan Kelas I Depok juga memberikan hadiah kepada warga binaan yang aktif mengikuti kegiatan kerohanian.

Pemberian apresiasi tersebut menjadi bentuk motivasi agar warga binaan semakin disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan keagamaan di lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani mengatakan pembinaan kerohanian memiliki peran penting dalam membentuk ketenangan batin serta perubahan perilaku warga binaan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan ketenangan batin dan menumbuhkan jiwa yang sehat dan mengubah warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Agung Nurbani.

Melalui kegiatan keagamaan tersebut, Rutan Kelas I Depok berharap proses pembinaan warga binaan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu memperkuat mental, spiritual, dan karakter positif selama menjalani masa pidana.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X