JAKARTA, MAHATVA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik produksi dan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial CH dan menyita 842 cartridge siap edar dengan nilai diperkirakan menembus lebih dari Rp2 miliar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ari Galang Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 25 April 2026.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ratusan cartridge berisi cairan siap edar, bahan baku, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi vape mengandung narkotika,” ujar Ari saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi menemukan 321 cartridge berisi cairan siap edar, bahan baku seberat bruto 69 gram, cartridge kosong, kemasan berbagai merek, botol perasa liquid, hingga sejumlah alat produksi.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Dari tempat tersebut, petugas kembali menyita 521 cartridge siap edar, lima paket serbuk bahan baku dengan total berat 492 gram, timbangan digital, gelas ukur, kompor, botol dan jarum suntik, hingga catatan berbahasa asing yang diduga berisi panduan pembuatan cairan vape narkotika.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 842 cartridge yang diduga siap dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Ari, tersangka CH diduga berperan sebagai produsen utama. Sementara hasil produksinya disalurkan kepada pihak lain untuk diedarkan.
“Untuk sementara, tersangka berperan sebagai pembuat. Sedangkan pihak yang diduga terlibat dalam distribusi masih kami buru,” katanya.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial AW dan AF sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, setiap cartridge diduga dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan melebihi Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami asal-usul bahan baku yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya jalur distribusi internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.