JAKARTA, MAHATVA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027.
Pemerintah saat ini disebut masih menyiapkan skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru nasional agar proses transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk Suryani mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Namun, ia menegaskan substansi surat edaran tersebut justru bertujuan memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.
Menurut Nunuk Suryani, pemerintah masih membahas kebutuhan formasi guru dan skema seleksi ke depan, termasuk peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” ujarnya.
Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” jelasnya.
Kebijakan penataan tenaga non-ASN disebut merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Kondisi tersebut diperkuat dengan kebijakan penghentian pengalokasian anggaran tenaga non-ASN oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan skema lainnya.