• Minggu, 18 Oktober 2026

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Lagi Selama Menjabat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Lagi Selama Menjabat
Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Lagi Selama Menjabat

JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan media briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya.

Indonesia sendiri diketahui telah dua kali melaksanakan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada 2022.

Dalam kesempatan itu, Purbaya Yudhi Sadewa juga menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait wacana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan aset.

Menurutnya, isu tersebut berpotensi mengganggu iklim usaha dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan.

“Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak menafsirkan informasi tersebut secara berlebihan dan memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS tidak akan dilakukan.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan dunia usaha nantinya akan terlebih dahulu dikaji oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi.

Bahkan, ia menegaskan bahwa pengumuman kebijakan perpajakan ke depan hanya boleh disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu,” tegasnya.

Meski memastikan tidak ada pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS, Purbaya Yudhi Sadewa tetap memberikan peringatan keras terkait kewajiban repatriasi aset bagi peserta tax amnesty jilid II.

Ia memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun bagi wajib pajak yang masih menyimpan aset di luar negeri untuk segera membawa dananya kembali ke Indonesia.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan enggak dimasukin, saya sikat,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X