• Minggu, 18 Oktober 2026

ADD Tahap I Tanimbar di Ujung Cair, DPMD Wajibkan Bayar Siltap 5 Bulan Tanpa Toleransi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 3 Mei 2026 | 01:09 WIB
ADD Tahap I Tanimbar di Ujung Cair, DPMD Wajibkan Bayar Siltap 5 Bulan Tanpa Toleransi
ADD Tahap I Tanimbar di Ujung Cair, DPMD Wajibkan Bayar Siltap 5 Bulan Tanpa Toleransi

MAHATVA.ID -Setelah berbulan dinanti, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya memasuki fase penentuan. Proses kini difinalisasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KKT, Drs. Zadrach Francois Taghurihi, memastikan seluruh dokumen desa telah dirampungkan. Ia menyebut keterlambatan sebelumnya dipicu penyesuaian administrasi dan sinkronisasi keuangan.

Pernyataan itu disampaikan melalui sambungan seluler, Sabtu (2/5) pukul 19.45 WIT. Ia menegaskan ADD telah berproses dan masuk dalam RKUDes sebagai dasar pencairan.

“Saya sudah perintahkan semua siltap, tunjangan jabatan, dan insentif wajib dibayarkan 5 bulan tanpa terkecuali,” tegas Taghurihi. Instruksi ini menjadi garis prioritas saat dana masuk ke kas desa.

Seiring itu, desa yang telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap I diminta tidak menunda pembayaran tenaga layanan dasar. Fokus diarahkan pada kader posyandu, tutor, dan tenaga kesehatan desa.

"Wajib dibayar 4 bulan bagi kader posyandu, insentif tutor, dan tenaga kesehatan desa," ujarnya.

Langkah ini diarahkan untuk menutup tunggakan yang berdampak langsung pada layanan publik. Keterlambatan sebelumnya sempat menahan ritme pelayanan kesehatan dan pendidikan nonformal di tingkat desa.

Di sisi lain, DPMD menekankan, pengelolaan dana harus patuh hingga tahap pertanggungjawaban (SPJ). Penekanan ini untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, finalisasi di BPKAD masih berlangsung menjelang pencairan ke rekening desa. Pemerintah daerah membuka ruang pengawasan publik untuk memastikan instruksi dijalankan tanpa deviasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X