Bogor, MAHATVA.ID – Polemik seleksi mediator non hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Cibinong masih menjadi perhatian publik. Namun, pihak pengadilan memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait pemberitaan yang berkembang.
Humas PN Cibinong, Taufik, menyampaikan bahwa institusinya belum dapat memberikan keterangan resmi.
“Mohon maaf, kami secara institusi tidak bisa memberikan tanggapan terkait pemberitaan,” ujarnya singkat.
Sikap tersebut muncul di tengah sorotan terhadap proses seleksi mediator non hakim yang sebelumnya menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.
Seperti diketahui, polemik ini berkaitan dengan mekanisme seleksi mediator yang dinilai sebagian pihak tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Di sisi lain, PN Cibinong sebelumnya telah menyatakan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Cibinong serta mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas mediator di lingkungan pengadilan.
Hingga saat ini, publik masih menantikan kejelasan lebih lanjut terkait polemik tersebut, termasuk perkembangan proses hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.