Bandung, MAHATVA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan secara resmi di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa saat ini proses pendalaman masih dilakukan oleh tim pemeriksa gabungan.
“Dalam proses pendalaman tersebut, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan ditunjuk pelaksana harian (Plh),” ujarnya.
Penonaktifan dilakukan setelah ditemukan adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Padahal, kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pelayanan yang tidak sesuai aturan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan investigasi terhadap efektivitas surat edaran gubernur,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih adanya petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Gubernur langsung mengambil keputusan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat terkait.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Pemprov Jabar juga memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran di lapangan.