Jakarta, MAHATVA.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Hinca, pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sebelumnya mendorong dilakukannya kajian ilmiah terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kita tunggu hasil riset itu, karena ini menjadi soal penting dalam pembahasan RUU,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara III itu menegaskan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, menurutnya, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional, baik dari sisi kesehatan maupun penegakan hukum.
Dalam pandangannya, karakteristik ganja perlu diteliti secara ilmiah, terutama jika dibandingkan dengan narkotika lain seperti sabu yang dinilai lebih sering berkorelasi dengan tindakan kriminal.
Lebih lanjut, Hinca Panjaitan juga melontarkan gagasan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Ia menilai, selama peredaran gelap tetap dilarang, negara bisa mempertimbangkan skema legal terbatas yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.
“Kalau memang peredaran gelap yang dilarang, bagaimana kalau kita buat kawasan khusus untuk ganja medis. Ambil beberapa pulau, batasi di situ saja, termasuk untuk pusat riset dan rehabilitasi. Ini gagasan untuk didiskusikan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan berkelanjutan dalam penanganan narkotika, termasuk kemungkinan pemanfaatan hasil pengelolaan terbatas untuk mendukung program rehabilitasi serta kontribusi terhadap APBN.
Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih berada di angka 1,7 persen dari total populasi atau sekitar 3,3 juta orang. Saat ini, pendekatan penanganan masih didominasi penegakan hukum, sementara aspek rehabilitasi dan pencegahan dinilai perlu diperkuat.
Di tingkat global, sejumlah negara seperti Kanada, Jerman, dan Thailand telah mengembangkan regulasi ganja medis dengan pengawasan ketat. Namun di Indonesia, ganja masih tergolong narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan.
Hinca menegaskan, kunci dari seluruh perdebatan tersebut adalah riset ilmiah yang kredibel.
“Riset itu penting. Tanpa riset, kita hanya berdebat berdasarkan asumsi. Negara harus hadir dengan data,” pungkasnya.