• Selasa, 20 Oktober 2026

Polsek Klapanunggal Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Pelaku Asal Aceh Diamankan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 8 April 2026 | 22:43 WIB
Polsek Klapanunggal Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Pelaku Asal Aceh Diamankan
Polsek Klapanunggal Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Pelaku Asal Aceh Diamankan

Bogor, MAHATVA.ID – Jajaran Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Selasa (7/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MM alias Andrian (27), warga asal Aceh Timur.

Kapolsek Klapanunggal, Asep Saifurrohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi obat terlarang di kawasan Jalan Raya Kampung Walahir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim dan Intelkam langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berhenti di sebuah gang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi F-5091-FHU.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penggeledahan awal, kami menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihex. Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku,” ujar Asep.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di kawasan Perum Griya Bukit Jaya, Gunung Putri. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam kamar.

Dari hasil pengembangan, ditemukan tambahan 530 butir Tramadol.


Barang Bukti Disita

Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1.730 butir obat jenis Tramadol
  • 150 butir obat jenis Trihex
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp470.000
  • 3 unit telepon genggam
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Bogor.

“Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Klapanunggal dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X