Timika,MAHATVA.ID -Aksi pencurian di Jalan Maleo, Timika, Papua Tengah, akhirnya terbongkar setelah pelaku utama mengaku nekat mencuri demi membeli minuman keras untuk pesta. Polisi menangkap BM alias Frans, pada Senin (6/4/2026), membuka tabir kejahatan yang meresahkan warga di kawasan padat tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.LO.U (44) pada 30 Maret 2026 ke SPKT Polsek Mimika Baru. Laporan itu langsung memicu penyelidikan cepat oleh tim Opsnal Reskrim yang memburu pelaku berdasarkan jejak awal yang ditinggalkan.
Tak butuh waktu lama, polisi menemukan titik terang dari keterangan rekan pelaku yang lebih dulu diamankan. Dari sinilah, rangkaian perburuan bergerak cepat hingga pelaku utama berhasil diringkus bersama barang bukti.
Barang bukti yang diamankan mencakup dua unit telepon genggam, satu sweater hitam, dan celana pendek yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, barang lain berupa tas berisi uang dan rokok masih dalam pengejaran, menandakan kasus ini belum sepenuhnya tuntas.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Benar, pelaku BM alias Frans mengakui telah melakukan aksi pencurian di kios di Jalan Maleo,” ujarnya tegas.
Pengakuan pelaku membuka fakta yang memantik keprihatinan publik. Ia mencuri bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan untuk membeli minuman beralkohol dan berpesta bersama teman-temannya.
Motif ini memperlihatkan ironi sosial yang lebih dalam: tindak kriminal dipicu gaya hidup konsumtif tanpa kontrol. Di sisi lain, masyarakat menjadi korban langsung dari pilihan yang sembrono dan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum kini berjalan, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk memburu sisa barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi memastikan penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada satu pelaku.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan kami selesaikan sesuai aturan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ipda Teguh.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras: kejahatan sekecil apa pun, dengan motif apa pun, tetap berujung pada jerat hukum. Di tengah keresahan warga, publik kini menuntut ketegasan aparat sekaligus langkah preventif agar kejahatan serupa tidak kembali mengintai ruang hidup mereka.