Bogor, MAHATVA.ID - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana sebanyak 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik tidak etis yang terjadi pada tahun 2022.
Direktur LBH dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi, Nurdin Ruhendi, mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Kasus ini sangat ironis, terlebih dengan slogan Bogor ‘Tegar Beriman’. Dugaan jual beli jabatan jelas bertentangan dengan nilai integritas dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Nurdin.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses pemeriksaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik yang diduga merusak tata kelola pemerintahan tersebut.
Di sisi lain, langkah Rudi Susmanto selaku Bupati Bogor yang telah menginstruksikan pelaporan kasus ini mendapat apresiasi. Namun demikian, publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“Instruksi sudah ada, tapi yang paling penting adalah realisasi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Oknum yang terbukti harus diproses hukum agar memberi efek jera,” tutupnya.