Jakarta, MAHATVA.ID – Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat ditegaskan bukan hari libur, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Melalui unggahan resmi akun Instagram Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah RI (@bakom.ri), pemerintah menekankan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.
Dalam implementasinya, ASN diwajibkan tetap aktif selama jam kerja:
Perangkat komunikasi harus selalu aktif
Wajib merespons panggilan atau pesan maksimal ≤ 5 menit
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kinerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Pemerintah juga menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk geo-location, untuk memantau keberadaan ASN selama jam kerja.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terkait:
Efisiensi energi
Produktivitas kerja
Kualitas layanan publik
Meski ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, khususnya pada sektor strategis.
“Transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi operasional di berbagai instansi melalui: