Jakarta, MAHATVA.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sejumlah jaksa telah diamankan untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Pejabat Kejari Karo Ikut Diperiksa
Adapun jajaran yang diperiksa meliputi Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan perkara, termasuk aspek profesionalitas para jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Kejagung Tegaskan Prinsip Kehati-hatian
Kejagung menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, Kejagung memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan internal.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” kata Anang.
DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan secara tertulis dalam waktu satu bulan.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Sorotan Publik terhadap Profesionalitas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai profesionalitas serta transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Langkah Kejagung melakukan pemeriksaan internal dinilai sebagai upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap t