Jakarta, MAHATVA.ID – Rusia dan Belarus menyatakan ketertarikan untuk menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam pembangunan infrastruktur antariksa serta eksplorasi ruang angkasa. Hal ini disampaikan dalam kegiatan peletakan karangan bunga di Monumen Yuri Gagarin, Taman Mataram, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/4/2026).
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, mengungkapkan bahwa negaranya memiliki pengalaman panjang dalam pengembangan infrastruktur antariksa, termasuk pembangunan landasan peluncuran baru di wilayah Timur Jauh Rusia.
“Kami memiliki banyak keterampilan dan pengalaman, serta siap bekerja sama dengan Indonesia,” ujar Tolchenov, dikutip dari Antara.
Tolchenov menambahkan bahwa saat ini Rusia tengah melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait potensi kerja sama tersebut. Ia berharap pembahasan berlangsung konstruktif sehingga kedua negara dapat menemukan bentuk kolaborasi yang saling menguntungkan.
Senada dengan Rusia, Duta Besar Belarus untuk Indonesia, Raman Ramanouski, juga menyatakan kesiapan negaranya untuk bekerja sama dengan Indonesia di sektor eksplorasi ruang angkasa.
Menurutnya, Belarus telah memiliki satelit yang mencakup wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sehingga membuka peluang besar untuk kolaborasi lebih lanjut.
“Eksplorasi ruang angkasa merupakan bidang kerja sama yang sangat menjanjikan bagi Indonesia dan Belarus,” kata Ramanouski.
Indonesia sendiri telah lama menjajaki Pulau Biak, Papua, sebagai lokasi strategis pembangunan bandar antariksa nasional. Lokasi ini dinilai memiliki keunggulan geografis karena berada dekat garis khatulistiwa, sehingga memungkinkan efisiensi energi dan biaya peluncuran roket ke orbit rendah bumi (Low Earth Orbit/LEO).
Melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas tersebut guna mewujudkan kemandirian akses antariksa dan meningkatkan daya saing nasional di sektor teknologi tinggi.
Kajian pembangunan bandar antariksa di Biak sendiri telah dilakukan sejak 1990 dan kini terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi global serta kebutuhan strategis Indonesia.
Pembangunan bandar antariksa Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Keantariksaan 2016–2040
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan