Bogor, MAHATVA.ID– Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilesranto mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda, yakni Sukaraja dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat melalui hotline Polri 110 yang diterima Command Center Polres Bogor. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (31/3/2026) malam di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, polisi tetap mengamankan barang bukti berupa:
- 90 tabung LPG 3 kg
- 45 tabung LPG 12 kg
- 10 tabung LPG 5,5 kg
- 4 alat suntik gas
- 1 timbangan
- 1 unit mobil pick-up Mitsubishi L300
Total 145 tabung gas diamankan. Pelaku berinisial H kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Dalam operasi di tujuh titik, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial S (54) dan H (46) saat tengah melakukan pengoplosan gas.
Barang bukti yang diamankan:
- 345 tabung LPG 3 kg
- 286 tabung LPG 12 kg
- 17 tabung LPG 5,5 kg
- 72 alat suntik gas
- 3 timbangan
Total 648 tabung gas disita dari lokasi ini.
Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai:
- 793 tabung gas berbagai ukuran
- 76 alat suntik gas
- 4 timbangan
- 1 unit mobil pick-up
Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung 12 kg menggunakan alat suntik. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg didinginkan dengan es batu agar tekanan gas stabil sebelum ditimbang dan dijual.
Dari praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp161 ribu per tabung 12 kg. Bahkan, dalam skala besar keuntungan bisa mencapai Rp1,3 miliar per hari.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi diperkirakan mencapai Rp13,2 miliar per bulan.