• Selasa, 20 Oktober 2026

Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Meledak ke Publik: Ultimatum 7 Hari, Aparat Diuji di Ujung Kepercayaan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 1 April 2026 | 01:43 WIB
Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Meledak ke Publik: Ultimatum 7 Hari, Aparat Diuji di Ujung Kepercayaan
Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Meledak ke Publik: Ultimatum 7 Hari, Aparat Diuji di Ujung Kepercayaan

MAHATVA.ID -Kasus dugaan pengeroyokan terhadap ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru kini berada di titik genting. Perkara yang menyayat nurani publik ini belum juga melahirkan satu pun tersangka, meski tekanan terus membesar dan perhatian publik kian tak terbendung.

Situasi memanas setelah kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, melontarkan ultimatum keras. Ia memberi tenggat tujuh hari kepada Polresta Pekanbaru untuk menetapkan tersangka.

Batas waktu itu bukan sekadar peringatan, melainkan garis tegas antara penegakan hukum dan kegagalan negara melindungi warganya.

“Jika tidak ada percepatan, ini bukan lagi soal proses, tetapi bentuk pengabaian. Kami akan tempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” tegas Alif.

Desakan itu tidak berdiri di ruang kosong. Pihak korban meminta aparat menerapkan pasal berlapis: Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua. Ini bukan perkara biasa. ini menyangkut keselamatan dua nyawa sekaligus.

Di tengah tekanan, Polda Riau membenarkan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Langkah tersebut disebut sebagai strategi percepatan penyelidikan dan penyidikan. Informasi itu disampaikan melalui jajaran Humas, termasuk AKP Mida Nainggolan, setelah dilakukan verifikasi di bagian Reskrim Umum.

Namun realitas belum berbicara banyak. Proses administratif masih tersandera pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) surat pelimpahan. Di saat publik menuntut kepastian hukum, birokrasi justru berjalan lambat, mempertebal kecurigaan bahwa keadilan belum bergerak secepat yang dijanjikan.

Keraguan pun kian menguat. Kuasa hukum korban menilai pelimpahan tanpa percepatan konkret hanya akan menjadi formalitas administratif yang mengaburkan substansi penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyentuh isu krusial perlindungan perempuan.

Kini, seluruh mata tertuju pada langkah aparat. Kasus ini telah melampaui sekadar perkara pidana - ia menjadi cermin integritas hukum. Jika lamban, kepercayaan publik runtuh. Jika tegas, keadilan menemukan jalannya.

Di balik angka dan pasal, ada seorang ibu hamil yang menjadi korban. Dan di balik setiap penundaan, ada pertanyaan besar: apakah hukum masih berdiri untuk yang paling rentan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X