• Selasa, 20 Oktober 2026

Yaqut Dialihkan ke Tahanan Rumah, Sempat Dikabarkan Tak Terlihat di Rutan KPK

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 22 Maret 2026 | 04:59 WIB
Yaqut Dialihkan ke Tahanan Rumah, Sempat Dikabarkan Tak Terlihat di Rutan KPK
Yaqut Dialihkan ke Tahanan Rumah, Sempat Dikabarkan Tak Terlihat di Rutan KPK

Jakarta, MAHATVA.ID – Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi sorotan setelah dikabarkan tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Informasi tersebut diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK.

Menurut Silvia, kabar tidak terlihatnya Yaqut diperoleh dari cerita para tahanan di dalam rutan.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di dalam rutan, Yaqut disebut keluar dengan alasan pemeriksaan.

“Katanya dibawa keluar untuk diperiksa. Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada. Nggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini nggak ada,” tambahnya.

Namun demikian, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi.

Menurutnya, pengalihan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X