• Rabu, 21 Oktober 2026

Pemerintah Terapkan One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 17 Maret 2026 | 00:35 WIB
Pemerintah Terapkan One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Terapkan One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2026

Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dilakukan melalui kerja sama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Pengaturan rekayasa lalu lintas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sekaligus memastikan arus kendaraan tetap lancar dengan memaksimalkan kapasitas jalan nasional maupun jalan tol selama masa angkutan Lebaran.

Berikut jadwal rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Sistem One Way Saat Mudik dan Arus Balik

Selama arus mudik Lebaran 2026, sistem satu arah (one way) akan diterapkan mulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Solo KM 421.

Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara pada arus balik, sistem one way diberlakukan dari Tol Semarang-Solo KM 421 menuju Tol Jakarta-Cikampek KM 70. Pengaturan ini mulai berlaku Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sistem Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi

Selain sistem satu arah, pemerintah juga menerapkan contraflow atau lajur pasang surut di sejumlah ruas tol.

Pada arus mudik, contraflow diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek mulai KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek). Periode pertama berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Periode kedua contraflow diberlakukan pada 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.

Sementara pada arus balik, contraflow diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek dari KM 70 menuju KM 47. Kebijakan ini berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, contraflow juga diberlakukan di Tol Jagorawi dari KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada 24 Maret 2026 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Pemerintah juga menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengatur volume kendaraan selama periode mudik.

Saat arus mudik, aturan ganjil genap diberlakukan di dua ruas tol utama. Pertama di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Batang KM 414. Kedua di Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X