• Rabu, 21 Oktober 2026

KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024 Akan Terungkap di Persidangan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 16 Maret 2026 | 09:59 WIB
KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024 Akan Terungkap di Persidangan
KPK: Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024 Akan Terungkap di Persidangan

Jakarta, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aliran uang yang diduga masuk ke kantong pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan terungkap dalam proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

“Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ gitu ya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak selalu harus terdapat aliran uang yang secara langsung masuk ke kantong pribadi seorang tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan seorang tersangka melalui uang hasil korupsi juga tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Untuk menjelaskan hal tersebut, Asep memberikan contoh analogi dalam konstruksi perkara.

Ia menggambarkan situasi ketika seseorang meminta orang lain mengumpulkan sejumlah uang atas namanya, meskipun uang tersebut tidak langsung diterima oleh orang yang memerintahkan.

“Misalkan begini, saya untuk kepentingan saya meminta Mas Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uangnya tidak sampai ke saya, tapi saya bilang, ‘Mas Budi tolong mintakan uang ke Mbak misalnya Rp10 juta’,” jelasnya.

Dalam contoh tersebut, uang yang diberikan kemudian digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan orang yang memberi perintah.

“Saya bilang itu, Mas Budi tolong belikan keperluan saya ini dan itu. Nah, uangnya kan tidak sampai ke saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga untuk keperluan saya,” lanjut Asep.

Ia menegaskan bahwa orang yang diminta mengumpulkan uang tersebut sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk meminta uang kepada pihak lain, sehingga menggunakan nama orang yang memberi perintah.

“Mas Budi tidak bisa meminta ke Mbak atas nama dirinya sendiri. Tapi bisa melakukan itu karena atas nama saya, dan penggunaannya juga atas permintaan saya,” tambahnya.

KPK menegaskan, seluruh aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut akan dibuka secara jelas dalam proses persidangan yang akan datang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X